Potong kuku adalah salah satu tindakan perawatan tubuh yang penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan. Namun, apakah boleh potong kuku saat sedang haid? Ini merupakan pertanyaan yang sering muncul di kalangan wanita Muslim.
Dalam Islam, wanita yang sedang haid dilarang untuk melakukan ibadah shalat, puasa, dan menyentuh mushaf Al-Quran. Namun, apakah potong kuku termasuk dalam larangan tersebut?
Menurut ulama dan ahli fiqih, boleh bagi wanita yang sedang haid untuk potong kuku. Hal ini karena potong kuku bukanlah ibadah yang diharamkan saat sedang haid. Sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Istihdadlah jari-jarimu (potong kuku) setiap dua pekan.”
Dengan demikian, wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk potong kuku demi menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh. Namun, tetaplah menjaga kebersihan dan berhati-hati saat melakukan tindakan ini agar tidak terjadi cedera atau masalah lainnya.
Selain itu, bagi wanita yang sedang haid sebaiknya tetap menjaga kebersihan dengan cara mengganti pembalut secara teratur, mandi dengan benar, dan menjaga kebersihan tubuh secara umum. Jangan lupa untuk tetap memperbanyak dzikir, berdoa, dan melakukan ibadah lainnya yang diperbolehkan saat sedang haid.
Dengan demikian, potong kuku saat haid diperbolehkan dalam Islam asalkan dilakukan dengan hati-hati dan tetap menjaga kebersihan tubuh. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi wanita Muslim yang sering bertanya-tanya mengenai hal ini.