Dokter: Perokok aktif di atas 45 tahun wajib skrinin kanker paru

Dokter: Perokok aktif di atas 45 tahun wajib skrinin kanker paru

Kanker paru-paru adalah salah satu jenis kanker yang paling mematikan di dunia. Menurut data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kanker paru-paru adalah penyebab kematian terbanyak kedua setelah kanker payudara. Di Indonesia sendiri, kanker paru-paru juga menjadi masalah kesehatan yang serius.

Salah satu faktor risiko utama yang membuat seseorang rentan terkena kanker paru-paru adalah kebiasaan merokok. Merokok merupakan penyebab utama sekitar 85% kasus kanker paru-paru. Oleh karena itu, dokter sangat menyarankan agar para perokok aktif di atas usia 45 tahun untuk melakukan skrining kanker paru-paru secara rutin.

Skrining kanker paru-paru dilakukan dengan menggunakan metode CT scan atau tes darah. Metode ini dapat membantu dokter dalam mendeteksi adanya kanker paru-paru pada tahap awal, sehingga penanganan dan pengobatan yang diberikan dapat lebih efektif. Selain itu, skrining juga dapat membantu dalam menentukan risiko seseorang terkena kanker paru-paru dan memberikan informasi yang berguna untuk mencegah penyakit tersebut.

Para perokok aktif di atas usia 45 tahun perlu menyadari pentingnya skrining kanker paru-paru untuk menjaga kesehatan mereka. Melakukan skrining secara rutin dapat membantu dalam mendeteksi kanker paru-paru sejak dini dan meningkatkan peluang kesembuhan. Jadi, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan dokter dan melakukan skrining kanker paru-paru jika Anda termasuk dalam kelompok risiko tersebut. Kesehatan adalah investasi terbaik untuk masa depan Anda.