Kecubung adalah salah satu jenis tanaman yang sering digunakan dalam pengobatan tradisional di Indonesia. Namun, tahukah Anda bahwa kecubung juga termasuk dalam kategori narkotika?
Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), kecubung mengandung senyawa aktif yang dapat memberikan efek psikoaktif pada tubuh manusia. Hal ini membuat kecubung menjadi salah satu tanaman yang dikategorikan sebagai narkotika.
Penggunaan kecubung sebagai narkotika dapat memberikan efek yang berbahaya bagi kesehatan, terutama jika dikonsumsi dalam dosis yang tinggi. Efek samping yang mungkin timbul dari penggunaan kecubung sebagai narkotika antara lain gangguan mental, gangguan tidur, dan gangguan pernapasan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penggunaan kecubung sebagai narkotika. BNN juga terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap penyalahgunaan kecubung dan obat-obatan terlarang lainnya.
Sebagai masyarakat yang peduli terhadap kesehatan dan keamanan, mari bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, termasuk kecubung. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi generasi masa depan. (Antara News)