Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) terus mendorong penguatan materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pariwisata Indonesia dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pelaku industri pariwisata.
Dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Kemenpar, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menegaskan pentingnya penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan. Sandiaga Uno mengatakan bahwa RUU tersebut harus mampu memberikan landasan hukum yang kuat untuk pengembangan pariwisata yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.
Salah satu poin penting yang harus diperkuat dalam RUU tentang Kepariwisataan adalah mengenai perlindungan lingkungan dan budaya. Indonesia memiliki kekayaan alam dan budaya yang sangat beragam, sehingga perlindungan terhadap sumber daya alam dan kearifan lokal harus menjadi prioritas utama dalam pengembangan pariwisata.
Selain itu, penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan juga harus memperkuat regulasi terkait dengan standar pelayanan pariwisata. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan pariwisata di Indonesia sehingga dapat memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.
Dengan adanya upaya penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan, diharapkan pariwisata Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan negara. Kemenpar akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa RUU tersebut dapat menjadi payung hukum yang kokoh untuk pengembangan pariwisata Indonesia ke depan.