Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Indonesia memberikan bantuan Dana Peningkatan Usaha Pariwisata (DPUP) kepada 24 desa wisata di 12 provinsi. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan pariwisata di daerah-daerah yang memiliki potensi wisata yang belum maksimal.
Bantuan DPUP ini diberikan dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing destinasi wisata di Indonesia. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan desa-desa wisata yang mendapat bantuan dapat meningkatkan infrastruktur, fasilitas, dan pelayanan kepada wisatawan sehingga dapat meningkatkan kunjungan wisata.
Kemenparekraf memberikan bantuan DPUP kepada desa-desa wisata yang telah memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki potensi wisata yang menarik, memiliki rencana pengembangan pariwisata yang jelas, dan memiliki komitmen untuk meningkatkan pariwisata di daerah mereka. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan desa-desa wisata tersebut dapat menjadi destinasi wisata yang berkualitas dan berdaya saing.
Selain memberikan bantuan DPUP, Kemenparekraf juga memberikan pembinaan dan pendampingan kepada desa-desa wisata yang mendapat bantuan. Hal ini dilakukan untuk membantu desa-desa tersebut dalam mengelola pariwisata dengan baik dan berkelanjutan.
Dengan adanya bantuan DPUP dari Kemenparekraf, diharapkan pariwisata di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat setempat. Dukungan dari pemerintah sangat penting dalam mengembangkan pariwisata di daerah-daerah terpencil agar dapat menjadi destinasi wisata yang menarik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.