Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
PHRI sebagai organisasi yang mewakili industri pariwisata, termasuk hotel dan restoran, menyambut baik kebijakan ini namun juga menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan pekerja di sektor ini. PHRI menyoroti bahwa kenaikan PPN dapat berdampak langsung pada biaya operasional perusahaan, termasuk biaya gaji karyawan.
Dalam konteks ini, PHRI menekankan perlunya pemerintah memberikan insentif atau bantuan kepada industri pariwisata agar dapat tetap menjaga kesejahteraan para pekerja. Hal ini penting mengingat industri pariwisata merupakan salah satu sektor yang terdampak paling berat akibat pandemi COVID-19.
Selain itu, PHRI juga menyoroti perlunya transparansi dalam penggunaan dana PPN yang terkumpul. PHRI menginginkan agar dana tersebut digunakan secara efisien dan bermanfaat bagi masyarakat, termasuk para pekerja di sektor pariwisata.
Dengan adanya kebijakan PPN 12 persen ini, diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi nasional dan mendukung pertumbuhan industri pariwisata di Indonesia. Namun, penting bagi pemerintah dan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengorbankan kesejahteraan pekerja dan tetap memberikan dukungan yang cukup bagi industri pariwisata.