Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Syarat Dokumen Untuk Membuat Paspor Baru

Membuat paspor adalah hal yang penting bagi setiap orang yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk identitas dan keperluan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Syarat utama untuk membuat paspor baru adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. KTP ini akan digunakan sebagai identitas diri saat mengurus pembuatan paspor.

2. Akta Kelahiran
Selain KTP, Anda juga perlu memiliki akta kelahiran asli sebagai syarat pembuatan paspor. Akta kelahiran ini digunakan untuk memverifikasi data diri Anda.

3. Kartu Keluarga
Kartu Keluarga juga merupakan dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor baru. Dokumen ini digunakan untuk membuktikan hubungan keluarga Anda dengan orang tua atau wali yang akan menandatangani surat persetujuan pembuatan paspor.

4. Surat Izin Orang Tua (bagi yang belum berusia 17 tahun)
Bagi yang belum berusia 17 tahun, surat izin orang tua atau wali juga diperlukan untuk membuat paspor baru. Surat ini harus ditandatangani oleh orang tua atau wali yang sah.

5. Surat Keterangan Kewarganegaraan
Surat keterangan kewarganegaraan juga harus disertakan sebagai syarat pembuatan paspor baru. Surat ini dapat diperoleh dari instansi pemerintah terkait.

6. Pas Foto
Pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 cm juga merupakan syarat pembuatan paspor baru. Pas foto ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti latar belakang putih, tidak memakai kacamata, dan lain-lain.

Setelah memenuhi semua syarat dokumen di atas, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru ke kantor Imigrasi terdekat. Pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan. Proses pembuatan paspor biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kebijakan kantor Imigrasi setempat.

Dengan memiliki paspor, Anda dapat bepergian ke luar negeri dengan lebih mudah dan aman. Pastikan untuk selalu menjaga dan merawat paspor Anda dengan baik. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda yang sedang membutuhkan syarat dokumen untuk membuat paspor baru.